kepada Media elektronik media Internet.
Peringatan
Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis
nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas
pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita,
yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.
Bagaimanapun
yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan
untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan
mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika
pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan
sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di
tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama
aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas
kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab
apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh
Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media
atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam
bentuk announsment juga.
Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.
o BAHAYA INTERNET.
Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak
kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi
informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti
e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah
menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang
dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer
yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan
tidak nyata).
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik
teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun
negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi
perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita
mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal
tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga
bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan
yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat
dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak
kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang
semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan
kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online
dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok
dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun
negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya
dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma
bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam
100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang
hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk
mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data
base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan
tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja.
Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan
secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat
diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atauwww.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atauwww.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain
carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet.
Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama
Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface
disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan
mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id,
yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu
yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama
partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang
masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang
dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU
sangat besar sekali.
Teknik
lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole
Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah
kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna
menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang
disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa
mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs
tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi
rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan
saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni
perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
0 komentar:
Posting Komentar